"Jika terjadi dugaan (pelanggaran kode etik), akan dibentuk komite etik," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2009).
Johan memaparkan, komite etik terdiri dari pimpinan KPK, penasihat KPK dan tim independen. Tim independen terdiri dari orang yang sudah terbukti integritasnya. "Itu istilahnya untuk mengadili," tegasnya.
Johan menambahkan, saat ini tim pengawas internal KPK sedang memeriksa Antasari di Polda Metro Jaya.
"Tim pengawas internal KPK sedang memeriksa Antasari di Polda. Di situ akan diketahui apakah terjadi dugaan pelanggaran kode etik atau bukan," tandas dia.
Antasari diduga melanggar kode etik pasal 6 angka 1 huruf r tentang Kode Etik Dalam Keputusan Pimpinan KPK nomor 06/P.KPK/02/2004 karena menemui buron KPK Dirut PT Masaro Anggoro Widjaja di Singapura.
Pertemuan di Singapura tersebut dinilai melanggar kode etik karena Anggoro saat itu sedang memiliki perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK.
(nik/iy)











































