Melanggar IMB, Rumah Kos Siap Huni di Mampang Dihancurkan

Melanggar IMB, Rumah Kos Siap Huni di Mampang Dihancurkan

- detikNews
Kamis, 13 Agu 2009 13:01 WIB
Jakarta - Gara-gara melanggar izin mendirikan bangunan (IMB), rumah kos berlantai 3 yang siap huni di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dihancurkan oleh Pemkot Jakarta Selatan. Pemilik kos tidak melawan.

Pengamatan detikcom, Kamis (13/8/2009), sekitar 10 orang eksekutor menghancurkan dinding lantai 3 dengan palu dan godam. Rumah kos itu letaknya di Jalan Tegal Parang nomor 12 RT 12 RW 4 Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, tampak sudah siap huni dan tinggal memasang atapnya saja.

"IMB-nya untuk membangun rumah tinggal 2 tingkat dengan nomor IM 5054/IMB/2009. Tapi karena dibangun hingga 3 lantai, kami hancurkan lantai 3 nya," kata Kasie Pengawasan dan Penertiban (P2B) Mampang Prapatan, Budi Prasetya.

Menurut dia, sang pemilik sudah diperingatkan hingga 2 kali. "Karena tidak mematuhi, kami kembalikan sesuai perizinan IMB yaitu 2 lantai saja," ujarnya.

Proses penghancuran dinding berlangsung selama 2 jam. Tidak ada perlawanan dari pemilik gedung, Benny, karena sedang tidak ada di tempat.

Sekitar 10 pekerja yang sedang finishing bangunan pun tampak duduk saja melihat aksi tersebut. "Sesuai perda, di pemukiman maksimal hanya 2,5 lantai," kata Budi.

(asp/aan)


Berita Terkait