"Jika (putusan) itu benar, kita ya pasti PK," ujar Darwin saat dihubungi detikcom, Kamis (12/8/2009).
Darwin menjelaskan, saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan PK dari MA. Hal itu yang menyebabkan dirinya belum bisa memastikan alasan pengajuan PK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua majelis hakim kasasi Artidjo Alkotsar mengatakan, MA telah menolak kasasi yang diajukan Goenawan Mohamad terkait gugatan perdata pencemaran nama baik pengusaha Tomy Winata. Goenawan dan tergugat lainnya yakni Koran Tempo dan PT Tempo Inti Media Harian, mesti meminta maaf. Namun untuk uang pengganti atas kerugian moril ditiadakan.
"Uang ganti Rp 1 miliar dihapus dan uang paksa bagi tergugat dari Rp 1 juta per hari menjadi Rp 500 ribu per hari bila termohon tidak melaksanakan putusan ini,"jelas Artidjo.
Kasus ini bermula dari majalah Tempo bertajuk "Ada Tomy di Tenabang?" yang memicu penyerbuan sekelompok orang ke kantor Tempo. Dalam pertemuan dengan Kapolri pada Selasa 11 Maret 2003, Goenawan menyatakan "Para tokoh minta polisi tegas mengusut penyerangan ke kantor Tempo". dan "Ini untuk menjaga agar RI jangan jatuh ke tangan preman." Pernyataan ini lantas dibawa kubu Tomy ke pengadilan.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Mei 2004 lalu, majelis hakim mengabulkan gugatan pengusaha Tomy Winata. Goenawan Mohamad, Koran Tempo, dan PT Tempo Inti Media Harian harus meminta maaf karena dinilai telah menyebarkan berita dan opini yang mencemarkan nama baik penggugat, pengusaha Tomy Winata. Putusan tersebut juga dikuatkan oleh majelis banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
(ape/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini