"Tidak keberatan, dari sebelum ada testimoni beliau sudah siap. Beliau sangat terbuka sekali," ujar salah satu pengacara Antasari, Ari Yusuf Amir, saat dihubungi detikcom, Kamis (13/8/2009).
Ari menuturkan kliennya akan bersikap kooperatif jika benar akan dilakukan pemeriksaan oleh tim internal KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ari menyatakan hingga kini belum ada pihak KPK yang meminta izin terhadapnya untuk memeriksa kliennya. Namun dia tetap mempersilakan pemeriksaan tersebut.
"Itu tergantung penyidik, kita sendiri lawyer dan Pak Antasari tidak keberatan," tutupnya.
Antasari diduga melanggar kode etik Pasal 6 angka 1 huruf r tentang Kode Etik Dalam Keputusan Pimpinan KPK nomor 06/P.KPK/02/2004 karena menemui buron KPK Dirut PT Masaro Radiokom Anggoro Widjaja di Singapura.
(her/nrl)











































