"Banyak pemilih yang golput. Karena merasa 'buat apa memilih lagi, ngapain, kenapa diulang?' Untung MK berdasarkan bukti hukum mengatakan tidak, dan fakta serta tahapan Pemilu terus bisa dijalankan," ujar guru besar ilmu politik Universitas Indonesia (UI) Maswadi Rauf.
Hal itu dikatakan Maswadi saat berbincang dengan detikcom , Kamis (13/8/2009).
Dia menambahkan, efek yang akan terjadi bila gugatan itu diterima sangat besar. Pilpres harus diulang dari nol lagi.
"Dampaknya luar biasa karena harus ditunda. Pilpres lagi, KPU membuat semua alat kelengkapan pemilu, diulang dari nol. Mengganggu agenda konstitusi dan program nasional. Kalau ada 20 juta suara digelembungkan secara massif ya memang batal itu," jelasnya.
Menurutnya, tak ada jalan lain bagi penggugat yang kalah karena putusan MK sudah final dan mengikat.
"Dan memang harus begitu. Sekarang saatnya mereka yang menyatakan menerima kekalahan dan memberikan selamat kepada pemenang, kalau mau," saran dia.
(nwk/nrl)











































