"Kinerja Tim Pemburu Koruptor secara keseluruhan telah gagal, menjadi beban keuangan negara, dan tidak efektif memberikan dukungan maksimal bagi upaya pemberantasan korupsi. Pemerintah sudah selayaknya membubarkan Tim Pemburu Koruptor," ujar Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho dalam rilis elektronik kepada detikcom, Kamis (12/8/2009).
Awalnya, Tim Pemburu Koruptor ini dibentuk pemerintah melalui Menko Politik, Hukum dan Keamanan pada 17 Desember 2004. Tim Pemburu Koruptor pertama kali dipimpin oleh Wakil Jaksa Agung Basrief Arif yang setelah pensiun, pimpinan tim diganti Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin sejak Mei 2007.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada era pimpinan Basrief Arif, tim hanya berhasil menangkap koruptor David Nusa Wijaya, mantan Direktur Bank Sertivia yang terjerat perkara korupsi dana BLBI senilai Rp 1,3 triliun. Sedangkan, pada saat Muchtar Arifin menjabat tak satu pun koruptor yang ditangkap.
Tim yang dipimpin Muchtar Arifin akhirnya hanya memfokuskan pada tindak lanjut permintaan ekstradisi Indonesia atas Adrian Kiki Ariawan (mantan Direktur Utama Bank Surya) dari Australia.
Fokus utama lain berkaitan dengan pencairan rekening almarhum Hendra Rahardja (mantan Presiden Komisaris PT Bank Harapan Sentosa) di Hongkong serta rekening Irawan Salim (mantan Direktur Utama Bank Global) dan ECW Neloe (mantan Direktur Utama Bank Mandiri) di Swiss, yang dibekukan. Setelah Muchtar Arifin pensiun, jabatan ini selanjutnya akan ditempati oleh Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga.
Sayangnya hingga awal Agustus 2009, Tim Pemburu Koruptor Jilid II tidak berhasil menangkap satupun target dan mendapatkan satu sen pun uang negara yang dibawa kabur ke luar negeri.
"Hal penting yang harus dicermati pula adalah selama ini laporan kerja dan keuangan Tim Pemburu Koruptor ini tidak jelas/transparan dan sulit untuk dipertanggunggungjawabankan. Muncul kekhawatiran bahwa biaya berburu lebih besar daripada hasil yang telah dicapai. Target yang disasar tidak realistis dan mengada-ada," tukas dia.
Untuk itu perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja dan keuangan tim tersebut.Β
"Perlu dipertimbangkan mengganti dengan satuan khusus yang ditempati oleh aparat penegak hukum yang lebih profesional (meniru kerja densus 88) atau mengefektifkan koordinasi masing-masing institusi pemerintah dan KPK," pungkas Emerson.
Berikut 6 dari 13 Target Tim Pemburu Koruptor
1. David Nusa Wijaya, kasus BLBI Bank Servitia Rp 1.3 Triliun, telah divonis MA 8 tahun penjara (telah ditangkap)
2. Samadikun Hartono, kasus BLBI Bank Modern Rp 80 miliar, telah divonis MA 4 tahun penjara
3. Bambang Sutrisno, kasus BLBI Bank Surya senilai Rp 1, 5 Triliun, telah divonis seumur hidup
4. Andrian Kiki Ariawan, kasus BLBI Bank Surya senilai Rp 1, 5 Triliun, telah divonis seumur hidup
5. Eddy Tansil, kasus Ekspor fiktif senilai Rp 1,3 triliun, telah divonis 20 tahun penjara oleh PN Jakpus
6. Sujiono Timan, kasus BPUI senilai US$ 126 juta, telah divonis 14 tahun oleh MA
(ape/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini