"Permohonan kasasi tergugat ditolak," kata Ketua Majelis Hakim Kasasi, Artidjo Alkostar, lewat sambungan telepon, Rabu (12/8/2009).
Goenawan dan tergugat lainnya yakni Koran Tempo dan PT Tempo Inti Media Harian, juga mesti melakukan permintaan maaf. Namun untuk uang pengganti atas kerugian moril ditiadakan. Selain Artidjo, Majelis hakim kasasi lainnya adalah Imam Haryadi dan Abas Said.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan kasasi ini, tidak diambil dengan suara bulat. Artidjo menyampaikan beda pendapat dengan dua hakim lainnya. "Seharusnya, kasasi dikabulkan," ujar Artidjo.
Kasus ini bermula dari pernyataan Goenawan Mohamad yang dilontarkan usai bertemu Kapolri pada Selasa, 11 Maret 2003 dan dimuat di Koran Tempo dalam tiga kali penerbitan yaitu tanggal 12 dan 13 Maret 2003, antara lain yakni "Para tokoh minta polisi tegas mengusut penyerangan ke kantor Tempo".
Kemudian kasus ini disidangkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Mei 2004 lalu, majelis hakim mengabulkan gugatan pengusaha Tomy Winata. Goenawan Mohamad, Koran Tempo, dan PT Tempo Inti Media Harian harus meminta maaf karena dinilai telah menyebarkan berita dan opini yang mencemarkan nama baik penggugat, pengusaha Tomy Winata. Putusan tersebut juga dikuatkan oleh majelis banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
(ape/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini