"Iya benar, tadi ada penggeledahan di kantor Bupati Siak," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dihubungi wartawan, Rabu (12/8/2009).
Informasi yang dihimpun detikcom, tim penyidik yang berangkat ke lokasi penggeledahan berjumlah 14 orang. Mereka membawa beberapa berkas dalam kardus dan data dalam komputer. Penggeledahan sendiri berlangsung hingga pukul 20.00 WIB.
Kasus ini berawal ketika Bupati Pelalawan mengeluarkan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman pada 15 perusahaan pada periode 2001-2003. Azmun kemudian diketahui memperoleh keuntungan dari penerbitan tersebut. Kini Azmun sudah divonis bersalah 11 tahun pidana.
(mad/nwk)










































