"Untuk sementara kita endapkan dulu," kata Deputi Investigasi BPKP Suraji di sela-sela pertemuan antara KPK dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di Gedung Balai Kartini, Jl Gatot Subroto, Kuningan, Rabu (12/8/2009).
Menurut Suraji, publik tidak perlu berfikir negatif terhadap rencana audit tersebut. Sebab, BPKP hanya akan mengaudit bagian Sekretariat Jenderal KPK.
"Sebagai pengawas instansi pemerintah, kami wajib memantau tertib pemerintahan," kata Suraji.
Terkait penarikan 25 pegawai BPKP pun ia meminta publik tidak bereaksi negatif. Rencana penarikan merupakan mutasi rutin setelah ditugaskan lebih dari tiga tahun di KPK.
"Kami juga memberikan pengganti 103 orang untuk dipilih kembali sesuai kebutuhan KPK," tutupnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK M Jasin menegaskan, KPK adalah organisasi yang terbuka. Selain itu, KPK adalah organisasi yang terbiasa melaksanakan sistem pengawasan internal yang ketat.
"Kita juga selalu mendapat predikat wajar, tanpa pengecualian oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," ujar Jasin.
(mad/nwk)











































