"Negara ini kan negara hukum, apapupun harus dibuktikan. Mulai dari testimoni itu, semua harus dibongkar," kata Ketua Kimisi III DPR Trimedya Panjaitan saat ditemui di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (12/8/2009).
Menurut dia, untuk membuat terang suatu perkara, kehadiran Anggoro sangat dibutuhkan. Untuk itu penyidik polri perlu memberikan perlindungan kepada Anggoro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini, kata dia, untuk menjelaskan kebenaran mengenai benar atau tidaknya unsur pemerasan dalam kasus tersebut.
Di tempat lain, Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Samsudin menjelaskan, testimoni merupakan petunjuk dalam hukum acara sesuai pasal 184 KUHAP. Hanya saja dalam prosesnya akan dilihat pembuktian, penyelidikan dan penyidikannya untuk dapat dikategorikan sebagai petunjuk.
"Bila nanti ada dua saksi atau bukti otentik, dia akan terungkap secara hukum. kita tak usah berpolemik itu lemah atau tidak. sepanjang itu ada laporan, nanti institusi polri melakukan proses projustisia, penyelidikan dan penyidikan," jelasnya.
Azis juga menegaskan tidak ada satu institusi pun yang bisa melemahkan institusi KPK. Hal ini karena KPK dibentuk berdasarkan UU 30 tahun 2002.
"Tapi apabila ada pimpinan atau ada pejabat KPK melakukan tindak pidana tertentu, bukan berarti dia bebas dan kebal hukum," tegasnya.
Testimoni Antasari ini terkait kasus dugaan koupsi di KPK. Dalam testimoni tersebut disebutkan adanya pimpinan KPK yang menerima sejumlah dana terkait kasus pengadaan alat komunikasi terpadu di Dephut dari Anggoro Wijaya.
Kejaksan sendiri hingga kini belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atas dugaan korupsi di KPK tersebut dari penyidik polri.
"Soal SPDP kita belum terima. Tapi secara garis besar gambaran sudah ada," ungkap Jaksa Agung Hendarman Supandji.
(nov/nwk)











































