"Bukti bukti pemohon tidak kompatibel, artinya dia membuat kesimpulan tetapi tidak bisa disandingkan dengan bukti pemohon maupun terkait," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (12/8/2009).
Dia juga menjelaskan, terkait pernyataan kubu JK-Wiranto, Indra J Piliang mengenai putusan tersebut dinilai menyesatkan masyarakat mengenai putusan tersebut.
"Tadi kan sudah dirinci bukti-buktinya dari segi prosedur tidak ada keberatan. Di salah satunya Sumatera Utara, penggelembungan yang dilaporkan malah minus jumlahnya, tapi tidak mungkin, penggelembungan dapat suara lebih sedikit kok penggelembungannya banyak," terangnya.
Pernyataan Indra ini terkait putusan majelis yang memutuskan permohonan pemohon ditolak, kemudian eksepsi termohon dan pihak terkait juga ditolak. Hal ini dinilai tidak jelas.
"Padahal dia tidak mengerti, sebenarnya kalau eksepsi dikabulkan itu perkara jadi terhenti tidak ada sidang. Sidang tidak dilanjutkan makanya diputuskan eksepsi ditolak. Semua keputusan hakim dimulai dengan putusan eksepsi yang ditolak, dia tidak mengerti bedanya diterima dan ditolak," terangnya.
Bagaimana dengan tudingan bukti DPT yang diajukan pihak Mega-Prabowo yang tidak diakomodir MK dan tidak bisa dibawa ke sidang?
"Itu dibawa kok ke sidang, yang dia bawa itu bukti softy copy DPT. Itu kita nilai bukan alat bukti, karena itu tidak digunakan. Yang digunakan itu tidak bisa dipakai," tutupnya.
(ndr/yid)











































