"Pada intinya, putusana MK ini cenderung ambigu. Pada awalnya berbicara keadilan substantif, tetapi pada pertimbangan-pertimbangannya tidak menunjukkan itu," kata ketua tim pengacara tim Mega-Prabowo Arteria Dahlan seusai pembacaan sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/8/2009).
Sebagai bentuk penghargaan terhadap hukum, Mega-Prabowo menerima dan menghormati putusan MK tersebut. Namun dia kecewa karena MK dinilai tidak mampu memberikan keadilan yang sesungguhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria ini kembali menegaskan putusan MK tidak memiliki alur yang bagus. "Apa yang disampaikan dalam pembukaan, dan keputusananya sangat tidak berkorelasi," pungkasnya. (yid/iy)











































