ketua tim pemburu koruptor yang sebelumnya dijabat oleh wakil jaksa agung.
Reposisi ini akan dibahas dengan Menko Polhukam Widodo AS.
"Tim pemburu koruptor itu kewenangan dan kebijakannya ada di menko polhukam," kata Hendarman di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (12/8/2009).
Menurut dia, usulan reposisi itu disampaikan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga dengan alasan wakil jaksa agung tidak lagi menangani masalah operasional.
"Apa yang disampaikan mantan Jampidum itu benar. Dalam memburu koruptor,
bukan dalam posisi operasional. Tentunya, saya sudah punya wawasan dan
gagasan untuk lebih efektifnya pemburu koruptor dan aset," ujarnya.
Selain itu, kata Hendarman, reposisi jabatan ini karena wakil jaksa agung
tidak tahu asal usul perkara maupun harta yang diperkarakan.
Hendarman mengatakan, Ritonga saat itu menyarankan agar jabatan tersebut dilimpahkan ke Jampidsus atau Jamintel.
Ritonga kini telah dilantik sebagai Wakil Jaksa Agung berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 74/M Tahun 2009 tanggal 31 Juli 2009. Ritonga menggantikan Muchtar Arifin yang telah memasuki masa pensiunnya. Ritonga sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum).
(nov/aan)











































