"Kalau itu sudah diputuskan ya harus diterima. Saya harap KPU mempertimbangkan bagaimana implikasi sosial politiknya. Mudah-mudahan hasilnya tidak menimbulkan gejolak-gejolak, seperti putusan MA kemarin," ujar Agung saat ditemui wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/8/2009).
Menurut Agung, putusan MK yang menolak gugatan pasangan JK- Wiranto dan Mega-Prabowo adalah putusan konstitusi yang sudah menimbang dari berbagai aspek hukum. Agung menambahkan, MK juga sudah mempertimbangkan political cost-nya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kearifan dan kenegarawanan ditunjukkan di situ, mempraktekkannya dipertimbangkan bagaimana political cost-nya sehingga negara ini tidak menjadi beban masyarakat Indonesia," imbuhnya.
Agung berharap MK memutuskan secara obyektif, mandiri, dan bertanggung jawab. "Saya berharap MK menempatkan diri secara adil, obyektif, tidak ada muatan politis karena memang gugatan hukum," tegasnya.
(van/iy)










































