Ketua DPR: Putusan MK Harus Diterima

Ketua DPR: Putusan MK Harus Diterima

- detikNews
Rabu, 12 Agu 2009 17:38 WIB
Ketua DPR: Putusan MK Harus Diterima
Jakarta - Ketua DPR Agung Laksono meminta semua pihak menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Agung menilai MK memutuskan dengan pertimbangan matang.

"Kalau itu sudah diputuskan ya harus diterima. Saya harap KPU mempertimbangkan bagaimana implikasi sosial politiknya. Mudah-mudahan hasilnya tidak menimbulkan gejolak-gejolak, seperti putusan MA kemarin," ujar Agung saat ditemui wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/8/2009).

Menurut Agung, putusan MK yang menolak gugatan pasangan JK- Wiranto dan Mega-Prabowo adalah putusan konstitusi yang sudah menimbang dari berbagai aspek hukum. Agung menambahkan, MK juga sudah mempertimbangkan political cost-nya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya percaya bahwa MK tentu dengan sikap kenegarawanan, semua putusan didasarkan peraturan perundangan. Sepanjang itu dipakai dasar, tentu demi konstitusi harus diterapkan karena sudah keputusan," kata Agung.

"Kearifan dan kenegarawanan ditunjukkan di situ, mempraktekkannya dipertimbangkan bagaimana political cost-nya sehingga negara ini tidak menjadi beban masyarakat Indonesia," imbuhnya.

Agung berharap MK memutuskan secara obyektif, mandiri, dan bertanggung jawab. "Saya berharap MK menempatkan diri secara adil, obyektif, tidak ada muatan politis karena memang gugatan hukum," tegasnya.

(van/iy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini