"Itu kewenangan pihak kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Wahyono.
Hal itu disampaikan Wahyono dalam siaran pers sosialisasi penutupan sejenak industri hiburan di Jakarta selama bulan Ramadan 1430 H oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Rabu (12/8) di Hotel Twin Plaza, Jakarta Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
umat muslim.
"Kami meminta seluruh pengusaha bisnis hiburan untuk mematuhi peraturan perundangan yang berlaku," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Arie Budhiman.
Sejalan dengan Kapolda, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Harianto Badjuri, juga mengaku siap untuk berkoordinasi untuk menjaga situasi dan konsdisi penyelenggaraan industri pariwisata selama Bulan puasa. "Bagi yang melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan akan ditindak secara tegas tanpa
terkecuali," tandasnya.
Sementara itu, Pemda DKI mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif mengawasi dan mengontrol penyelenggaraan industri hiburan dengan cara melapor apabila menemukan pelanggaran. Laporan masyarakat bisa dilakukan melalui layanan call centre yang telah disediakan yaitu melalui nomor telepon 021-5263921, 021-5263924, 021-3500000 dan 021-3822212.
(mei/ken)











































