"Kalau dia bilang tidak mau diklarifikasi, bisa dimungkinkan dikenai dengan menghalang-halangi proses penyidikan," kata Wakil Ketua KPK M Jasin.
Hal itu disampaikan dia usai menjadi pembicara dalam 'Konferensi Aparat Pengawasan Internal Pemerintahan' di Balai Kartini, Jalan Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta, Rabu (12/8/2009).
Jasin mengatakan, KPK berhak meminta klarifikasi Bonarang terkait pernyataannya soal adanya oknum KPK yang menyuap Anggoro hingga Rp 5,1 miliar. "Dia kan melakukan siaran pers kalau ada pemerasan terhadap kliennya. Nah kita mau minta klarifikasi soal itu," katanya.
Sebelumnya, Bonarang pernah memberikan pernyataan ada dua orang yang mengaku dari KPK dan memeras kliennya, Anggoro. Dua orang bernama Arry Muladi dan Eddy Sumarsono. Namun KPK membantahnya dan melaporkan Eddy ke Polda dengan tuduhan pasal 310 KUHP dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. KPK juga berencana akan memanggil Bonaran.
(ken/iy)










































