"Dengan mengingat UUD 1945, mengadili dan mengeksepsi permohonan pemohon. Menyatakan, menolak permohonan pemohon 1 dan 2 untuk seluruhnya tanpa dissenting opinion," kata Mahfud membacakan putusan MK di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (12/8/2009).
Alasan penolakan gugatan 2 pasang capres-cawapres ini didasarkan karena bukti-bukti yang diajukan pemohon bahwa telah terjadi kecurangan secara massif dan terstruktur tidak terbukti. Hal-hal lain yang terkait teknis yang dijadikan alasan mengugat juga tidak dapat dibuktikan sebagai pelanggaran secara massif dan sistematis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu, dalil-dalil yang diajukan pemohon tentang penambahan suara pihak terkait (SBY-Boediono) tidak terbukti secara hukum," tambah Mahfud.
Eksepsi dari pasangan JK dan Mega juga ditolak majelis hakim karena kesalahan-kesalahan yang terjadi di lapangan semata-mata karena kendala teknis. Bukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan massif.
"Untuk esksepsi pemohon ditolak secara seluruhnya. Ini didasarkan pada kesaksian ahli dan bukti-bukti dari KPU provinsi dan kebupaten/kota. Memang terjadi pelanggaran prosedur yang terjadi oleh KPU, tetapi bukan pelanggaran sistematis dan tidak terstruktur," tegas Mahfud.
(yid/nrl)











































