"Menurut Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 itu hukumnya haram, dan yang mati karena itu bukan mujahid," ujar Ketua MUI Amidhan saat berbincang dengan detikcom, Rabu (12/8/2009).
Menurut Amidhan kalau ada sebagian orang yang menganggap pelaku teror itu mujahid itu urusan orang itu sendiri dan tidak perlu dielu-elukan.
"Hukumannya itu Allah yang menentukan," katanya.
Bagaimana memakamkan pelaku teror? "Ya kalau menurut Islam dimandikan, dikafankan, disalatkan, dikuburkan secara islam," tutupnya.
(Rez/iy)











































