"Pelaku sudah diamankan. Dia dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian,"
kata Kasat Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Nico Afinta saat dihubungi
wartawan, Rabu (12/8/2009).
Nico menceritakan, Eka ditangkap aparat Satuan Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di rumahnya, kawasan Jalan Pondok Benda, Jatiasih, Bekasi, pada Selasa 11 Agustus 2009.
Penangkapan Eka berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai kegiatannya sebagai pemulung. Eka kerap kali terlihat mengangkut dan menjual barang elektronik seperti TV dan komputer ke bengkel elektronik.
Eka pun ditangkap dan diinterogasi. Eka mengaku barang-barang tersebut adalah hasil kejahatannya. Dengan dibantu 2 rekannya Darlin dan Akang, Eka melakukan aksinya dengan cara mencongkel rumah korban. "Temannya masih buron," kata Nico.
Polisi menyita 2 unit TV , 1 unit pompa air, 2 monitor dan mesin TV. Eka kini digelandang ke Mapolda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut.
(mei/aan)











































