KPK Periksa Antasari Terkait Pelanggaran Kode Etik

Temui Anggoro di Singapura

KPK Periksa Antasari Terkait Pelanggaran Kode Etik

- detikNews
Rabu, 12 Agu 2009 15:30 WIB
KPK Periksa Antasari Terkait Pelanggaran Kode Etik
Jakarta - Komite etik KPK mulai mengumpulkan bukti terkait dugaan pelanggaran kode
etik Ketua KPK non aktif Antasari Azhar yang menemui buronan KPK, Dirut PT Masaro, Anggoro Widjaja di Singapura. Antasari akan diperiksa hari ini.

"Rencana (pemeriksaannya) kemarin, mungkin hari ini dilaksanakan," kata dia
Wakil Ketua KPK M Jasin di Balai Kartini, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2009).

Menurut Jasin, izin sudah diberikan oleh Kapolri Jenderal Bambang Hendarso
Danuri terkait pemeriksaan tersebut. Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto dan
Chandra M Hamzah yang menemui BHD.

"Pertemuannya setelah konferensi pers waktu minggu lalu," ujarnya.

Apakah Pak Antasari akan diperiksa di penjara? "Kalau mekanismenya, saya
tidak tahu. Itu tim kode etik yang melakukan," kata Jasin.

Antasari diduga melanggar kode etik Pasal 6 angka 1 huruf r tentang Kode Etik Dalam Keputusan Pimpinan KPK nomor 06/P.KPK/02/2004. (mad/aan)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads