"KPK itu agak aneh. Kita orang mau ada itikad baik malah ditakut-takuti," kata pengacara Anggoro, Bonaran Situmeang, kepada detikcom , Rabu (12/8/2009).
Itikad baik yang dimaksud Bonaran adalah keinginan Anggoro untuk membeberkan pertemuannya dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif) Antasari Azhar di Singapura. Saat itu Anggoro mengatakan telah diperas oleh dua orang yang mengaku suruhan KPK.
"Kita laporkan ada pemerasan dikatakan KPK akan kita panggil Bonaran. Apa hubungan saya? Saya kan lapor ke Mabes Polri, siapa yang wajib panggil saya? Kecuali kalau dilimpahkan ke KPK," imbuhnya.
Menurut Bonaran, yang diinginkan oleh Anggoro adalah perlindungan saksi. Namun, pihaknya belum menerima konfirmasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas perlindungan yang dimohonkan.
"Kan ada UU bahwa kepada saksi yang ingin membuka persoalan, itu diberi perlindungan. Bahwa saksi tidak akan ditahan atau mendapatkan intimidasi," jelasnya.
Sebelumnya Bonaran mengatakan, kliennya diperas oleh 2 orang yang mengaku dari KPK bernama Ary Muladi dan Eddy Sumarsono. Keduanya menjanjikan bantuan bahwa persoalan korupsi yang sedang dihadapi Anggoro akan didamaikan. Anggoro yang merasa tertekan langsung mempercayai dan menyerahkan uang Rp 5,1 miliar dalam beberapa tahap. (irw/nrl)











































