"Tidak akan saya penuhi panggilan tersebut," ujar pengacara Bonarang saat dihubungi wartawan, Rabu (12/8/2009).
Menurut Bonarang, yang berhak memangil dia adalah penyidik Polda Metro Jaya, terutama untuk kepentingan penyelidikan. "Karena saya sudah melaporkan itu ke polisi," imbuh dia.
Terkait pemanggilan oleh KPK, dia mengaku belum menerima undangan baik lisan maupun tulisan. "Kalaupun sudah ada undangan, saya tidak akan datang," tegas Bonarang.
Bonarang juga menolak berkomentar tentang bantahan Eddy Sumarsono, orang yang mengaku suruhan KPK, yang membantah tidak pernah memeras Anggoro. Menurut Bonarang, pernyataan Eddy itu belum dikomunikasikan lagi ke Anggoro.
"Nanti kalau dia telepon saya lagi akan saya tanyakan. Jadi pernyataan masih sama," kata dia.
Sebelumnya Bonaran telah melaporkan kedua orang pegawai yang mengaku dari KPK, Ary Muladi dan Eddy Sumarsono, dengan tuduhan pemerasan terhadap kliennya. Namun KPK membantahnya dan melaporan Ary dan Eddy ke Polda. KPK pun akan memanggil Bonaran.
(nik/iy)











































