Merasa Difitnah, 3 Pimpinan KPK Polisikan Eddy Sumarsono

Merasa Difitnah, 3 Pimpinan KPK Polisikan Eddy Sumarsono

- detikNews
Selasa, 11 Agu 2009 23:19 WIB
Merasa Difitnah, 3 Pimpinan KPK Polisikan Eddy Sumarsono
Jakarta - Tiga pimpinan KPK merasa difitnah atas tudingan Eddy Sumarsono atas dugaan suap yang diterima oleh ketiga pimpinan tersebut. Atas tuduhan itu, ketiganya melaporkan Edy ke Polda Metro Jaya.

"Kami melaporkan dugaan pencemaran nama baik 3 pimpinan KPK. Saya sendiri Mohamad Jasin, Pak Bibit Samad, dan Pak Chandra Hamzah," kata Mohamad Jasin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (11/8/20009).

Jasin mengungkapkan, dalam wawancaranya dengan Metro TV, Eddy menyebutkan ketiganya menerima suap dari Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjaja. Padahal menurutnya, KPK sendiri masih memproses kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk pengadaan SKRT-nya ini sedang dihitung kerugian negaranya bersama BPKP dan tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat ditingkatkan jadi penyidikan," jelasnya.

Atas pernyataan Edy itu, KPK bersikap reaktif. "Jadi itu fitnah.Β  Bahwa tidak benar adanya. Kita respon langsung bahwa fitnah itu harus kita respon, tidak tinggal diam kalau sudah begini," katanya.

Dalam laporan resmi bernopol LP 2363/K/VIII/SPK Unit III, Jasin ditemani Bibit Samad melaporkan Eddy Sumarsono ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. (mei/sho)


Berita Terkait