"Kami melaporkan dugaan pencemaran nama baik 3 pimpinan KPK. Saya sendiri Mohamad Jasin, Pak Bibit Samad, dan Pak Chandra Hamzah," kata Mohamad Jasin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (11/8/20009).
Jasin mengungkapkan, dalam wawancaranya dengan Metro TV, Eddy menyebutkan ketiganya menerima suap dari Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjaja. Padahal menurutnya, KPK sendiri masih memproses kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas pernyataan Edy itu, KPK bersikap reaktif. "Jadi itu fitnah.Β Bahwa tidak benar adanya. Kita respon langsung bahwa fitnah itu harus kita respon, tidak tinggal diam kalau sudah begini," katanya.
Dalam laporan resmi bernopol LP 2363/K/VIII/SPK Unit III, Jasin ditemani Bibit Samad melaporkan Eddy Sumarsono ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. (mei/sho)











































