"Kami melaporkan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat pencabutan pencekalan Anggoro," kata Roseno kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (11/8/2009).
Menurutnya, sejak dikeluarkannya surat cekal 22 Agustus 2008 lalu, pimpinan KPK belum pernah mencabut surat tersebut. Namun, kemudian muncul pencabutan pencekalan terhadap Anggoro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, belum sempat KPK mencekal Anggoro, ternyata semingguย sebelumnya Anggoro telah terbang ke Singapura. "Dan diperkirakan bertemu Pak Antasari," katanya.
Roseno membeberkan, KPK sendiri mendapatkan surat pencabutan pencekalan tersebut 21 Juli 2009 lalu. Surat tersebut, kata dia, didapat dari seorang penyidik di Mabes Polri.
Roseno beralasan bahwa surat tersebut palsu karena beberapa poin dalam surat tersebut memiliki perbedaan dengan surat yang biasa dikeluarkan KPK. "Beda dari tanda tangan Pak Chandra, format surat, dari logo dalam hal ini biasanya di tengah, ini tidak sempurna," ungkapnya.
Dalam laporan resmi bernopol LP/2358/K/VII/2009/SPK UNIT III, Roseno melaporkan dugaan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Dia berharap agar polisi mengusut siapa pembuat surat palsu tersebut.
Terkait testimoni yang dibuat Ketua KPK Nonaktif, Antasari Azhar, KPK akan melaporkan Antasari di kemudian hari. Selain itu, Antasari juga akan dilaporkan terkait pertemuannya dengan Anggoro di Singapura tahun lalu.
"Pasal 36 UU KPK tentang pimpinan KPK dilarang baik secara langsung atau tidak langsung bertemu dengan orang yang sedang berperkara di KPK. Dalam hal ini Pak Antasari. Tapi itu nanti," tandasnya (mei/sho)











































