Pengadilan Tolak Praperdilan MAKI atas Dirjen Pajak

Kasus Asian Agri

Pengadilan Tolak Praperdilan MAKI atas Dirjen Pajak

- detikNews
Selasa, 11 Agu 2009 17:26 WIB
Pengadilan Tolak Praperdilan MAKI atas Dirjen Pajak
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak yang diajukan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Hakim menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

"Menolak permohonan eksepsi pemohon, permohonan tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Sudarwin saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (11/8/2009).

Praperadilan sendiri diajukan MAKI yang mempertanyakan penanganan kasus tersebut. Kasus Asian Agri sendiri ditangani oleh Dirjen Pajak bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Mei 2007. Penanganannya kemudian diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan bekerjasama dengan Dirjen Pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan hakim menolak permohonan tersebut karena pemohon dikatakan tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pihak ketiga yang mengajukan praperadilan. Akan tetapi, majelis hakim meminta permohonan praperadilan yang diajukan oleh MAKI tersebut, harus diapresiasikan oleh termohon (Dirjen Pajak) untuk mendorong secepatnya pemeriksaan untuk kepastian hukum dan keadilan masyarakat.

"Permohonan praperadilan harus diapresiasikan," kata Sudarwin.

Sementara itu, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan puas dengan putusan majelis hakim tersebut. Hal ini dikarenakan hakim meminta penanganan kasus itu untuk dilakukan secepatnya.

"Saya sangat puas dengan putusan majelis hakim itu, ditolak tidak jadi masalah," ungkapnya.

Sebelumnya, dalam kasus Asian Agri Group, sebanyak 12 orang sudah ditetapkan tersangka. Kejagung sebelumnya juga telah bertemu dengan Dirjen Pajak untuk menyerahkan dua tersangka kepada pengadilan.

Namun, dalam perjalanannya, ada ketidakcocokan antara Kejagung dengan Dirjen Pajak. Pasalnya dua tersangka yang diusulkan oleh Dirjen Pajak, menurut Kejagung lebih layak menjadi saksi, sedangkan dua orang saksi diajukan Dirjen Pajak layak menjadi tersangka.

(nov/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads