"Menolak permohonan eksepsi pemohon, permohonan tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Sudarwin saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (11/8/2009).
Praperadilan sendiri diajukan MAKI yang mempertanyakan penanganan kasus tersebut. Kasus Asian Agri sendiri ditangani oleh Dirjen Pajak bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Mei 2007. Penanganannya kemudian diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan bekerjasama dengan Dirjen Pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permohonan praperadilan harus diapresiasikan," kata Sudarwin.
Sementara itu, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan puas dengan putusan majelis hakim tersebut. Hal ini dikarenakan hakim meminta penanganan kasus itu untuk dilakukan secepatnya.
"Saya sangat puas dengan putusan majelis hakim itu, ditolak tidak jadi masalah," ungkapnya.
Sebelumnya, dalam kasus Asian Agri Group, sebanyak 12 orang sudah ditetapkan tersangka. Kejagung sebelumnya juga telah bertemu dengan Dirjen Pajak untuk menyerahkan dua tersangka kepada pengadilan.
Namun, dalam perjalanannya, ada ketidakcocokan antara Kejagung dengan Dirjen Pajak. Pasalnya dua tersangka yang diusulkan oleh Dirjen Pajak, menurut Kejagung lebih layak menjadi saksi, sedangkan dua orang saksi diajukan Dirjen Pajak layak menjadi tersangka.
(nov/mad)











































