Partai Tak Bisa Gugat Ke Mahkamah Internasional

Kisruh DPT Pilpres

Partai Tak Bisa Gugat Ke Mahkamah Internasional

- detikNews
Selasa, 11 Agu 2009 17:17 WIB
Partai Tak Bisa Gugat Ke Mahkamah Internasional
Jakarta - Apabila MK menolak gugatan DPT pilpresnya, tim Mega-Prabowo akan melanjutkan ke Mahkamah Internasional. Namun ternyata tidak mudah, sebab Mahkamah Internasional hanya melayani keluhan negara.

"Kalaupun mau diadukan ke Mahkamah Internasional tidak mudah karena mestinya negara bukan partai yang melapor kesana," ujar pengamat hukum tatanegara dari Universitas Gadjah Mada, Fajrul Falaakh.

Hal ini disampaikan Fajrul dalam focus group discussion untuk merumuskan Peraturan DPD tentang Tatib dan Implementasi Fungsi-Fungsi DPD, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apabila masih ingin melanjutkan gugatannya ke Mahkamah Internasional, menurut Fajrul, sebaiknya tim sukses Mega-Prabowo melaporkan ke Komnas HAM. Langkah selanjutnya dengan mendukung Komnas HAM melanjutkan ke Mahkamah HAM Internasional.

"Akan lebih tepat adalah komnas HAM bukan partai supaya tidak dibaca sebagai keberatan terhadap kekalahan kan sudah ada jalan ke MK," ungkap Fajrul.

Fajrul kemudian menerka-nerka putusan MK esok hari. Segala kemungkinan bisa terjadi, dari pemilu ulang hingga pengukuhan SBY.

"Kalau menolak ya ini putusan MK mengokohkan hasil perhitungan KPU tentang perolehan suara masing-masing calon, saat ini ya SBY-Boediono. Kalau menerima, ya otomatis putaran kedua," jelas Fajrul.

Secara garis besar, Fajrul mengapresiasi kinerja MK yang dinilainya netral."Dari beberapa pernyataan hakim-hakim MK kelihatannya mereka serius untuk netral. Mereka sadar banyak pihak sebetulnya ikut memandang seperti apa kualitas pemilu kita," tegasnya.

(van/mad)


Berita Terkait