Masyarakat Hopeless RUU Tipikor Bisa Rampung

Masyarakat Hopeless RUU Tipikor Bisa Rampung

- detikNews
Selasa, 11 Agu 2009 17:13 WIB
Jakarta - RUU Pengadilan Tipikor tidak kunjung disahkan DPR. Masyarakat menilai DPR sudah tidak dapat dipercaya lagi untuk menuntaskan RUU tersebut.

"Dari kinerja DPR hingga saat ini, kita sudah tidak bisa percaya lagi. Lebih baik Presiden menyiapkan Perppu," kata aktivis ICW Emerson Yuntho saat diskusi RUU Pengadilan Tipikor yang diselenggarakan Koalisi Antikorupsi di Hotel Manhattan, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2009).

Emerson menilai, proses pembahasan RUU Tipikor di DPR semakin tidak jelas arahnya. Draft RUU Tipikor saat ini sudah menjauh dari semangat
pemberantasan korupsi yang selama ini diusung.

"Secara content (RUU Tipikor) tidak ada jaminan pemberantasan korupsi ke depan akan lebih baik," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Muchtar. Dikatakan dia, ada dua hal yang menjadi target yang seharusnya dilakukan untuk menyelamatkan eksistensi Pengadilan Tipikor. Pertama, waktu dan kedua substansi.

"Apakah mungkin 19 Desember 2009 nanti kita sudah punya UU Pengadilan
Tipikor? Lalu apakah secara substansi mendukung upaya pemberantasan korupsi selama ini. Timing dan content, kedua hal tersebut yang perlu kita garis bawahi untuk menyelamatkan Pengadilan Tipikor," kata Zainal.

Cacat Substansi

Draft RUU Tipikor yang saat ini berada di Pansus DPR dinilai cacat secara substansi sekaligus banyak ditemukan kesalahan cara berfikir. Salah satunya tentang usulan agar Pengadilan Tipikor ada di seluruh wilayah Indonesia.

"Kita semua menganggap korupsi itu adalah ekstra ordinary crime, KPK saja lembaga ekstra. Lalu kenapa pengadilannya mau dibikin ordinary?" kata Pengamat Hukum Bambang Widjojanto.

Menurut Bambang, justru hadirnya lembaga seperti KPK dan Pengadilan Tipikor adalah untuk menjawab pemberantasan korupsi di Indonesia yang selama ini tersendat. Pengadilan biasa dan penegak hukum selama ini belum bisa menjadi tumpuan terdepan dalam upaya memberantas korupsi.

"Saat ini kita belum bisa percaya pada penegak hukum dan hakim-hakim
pengadilan. Dari pada secara substansi menyesatkan lebih baik jangan disahkan. Satu-satunya harapan tinggal Perppu, karena Perppu kita dapat melihat dengan jelas kemana keberpihakan Pemerintah," kata dia.

(ape/aan)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads