"KPK hari ini meluncurkan laporan ke Polda. Ada 4 masalah yang kita laporkan," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto di KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2009).
Menurut Bibit, pertemuan Antasari dan Anggoro di Singapura melanggar UU KPK terutama pasal 36 dan 65. "Dia (Antasari) kita duga langgar pasal 36 dan 65 UU 30/2002 tentang KPK," imbuh Bibit.
KPK juga melaporkan penyebaran testimoni Antasari yang mencemarkan nama baik pimpinan dan instansi KPK.
Ketiga, KPK akan melaporkan pemalsuan surat larangan pencabutan pencekalan terhadap Anggoro. Terakhir, KPK juga akan melaporkan orang yang mengaku sebagai suruhan KPK, Eddy Sumarsono (ES) dan Arry Muladi (AM).
Menurut Bibit, pelaporan ES dan AM sesuai informasi dari Bonaran Situmeang, pengacara Anggoro. "Kita akan undang dia (Bonaran) sehingga masalah jelas. Kita nggak pernah menyuruh ES dan AM," tegas Bibit.
(nik/iy)











































