KPK Langsung Tangkap Anggoro Jika Kembali ke Indonesia

Korupsi SKRT

KPK Langsung Tangkap Anggoro Jika Kembali ke Indonesia

- detikNews
Selasa, 11 Agu 2009 16:19 WIB
KPK Langsung Tangkap Anggoro Jika Kembali ke Indonesia
Jakarta - Bos PT Masaro, Anggoro Widjaja baru mau kembali ke Indonesia jika adanya jaminan keamanan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Meski sudah ada jaminan, KPK akan tetap menangkap Anggoro.

"Kalau dia kembali akan kita tangkap, kan dia DPO," kata penasihat KPK, Abdullah Hehamahua di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (11/8/2009).

Melalui kuasa hukumnya, Bonaran Situmeang, Anggoro siap kembali ke Indonesia jika ada jaminan dari LPSK. Pasalnya, Anggoro baru saja melaporkan kasus pemerasan yang dilakukan oleh Eddy Sumarsono dan Ary Muladi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ary dan Eddy saat itu mengaku sebagai orang suruhan KPK. Anggoro pun lantas memberikan uang Rp 5,1 miliar kepada mereka berdua dengan jaminan adanya pengurusan soal perkara korupsi SKRT di KPK.

Sementara itu, Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai membenarkan sudah ada permintaan jaminan keamanan dari Anggoro. Namun permohonan itu tidak serta merta dapat langsung diloloskan begitu saja.

"Tim bidang perlindungan akan melakukan investigasi untuk melihat kebenaran permohonan itu," jelasnya saat dihubungi via telepon

Haris juga mengaku akan ada sedikit hambatan dalam investigasi karena Anggoro berada di luar negeri. Namun hal itu masih bisa disiasati dengan berhubungan melalui keluarganya.

(mok/irw)


Berita Terkait