"Kalau dia kembali akan kita tangkap, kan dia DPO," kata penasihat KPK, Abdullah Hehamahua di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (11/8/2009).
Melalui kuasa hukumnya, Bonaran Situmeang, Anggoro siap kembali ke Indonesia jika ada jaminan dari LPSK. Pasalnya, Anggoro baru saja melaporkan kasus pemerasan yang dilakukan oleh Eddy Sumarsono dan Ary Muladi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai membenarkan sudah ada permintaan jaminan keamanan dari Anggoro. Namun permohonan itu tidak serta merta dapat langsung diloloskan begitu saja.
"Tim bidang perlindungan akan melakukan investigasi untuk melihat kebenaran permohonan itu," jelasnya saat dihubungi via telepon
Haris juga mengaku akan ada sedikit hambatan dalam investigasi karena Anggoro berada di luar negeri. Namun hal itu masih bisa disiasati dengan berhubungan melalui keluarganya.
(mok/irw)










































