Gelowicz, seorang mualaf, mengatakan dia dan tiga orang terdakwa lainnya bertekad untuk membunuh sebanyak mungkin tentara AS yang berada di Jerman. Bahkan mereka berniat menjadikan Gedung Kedutaan AS di Jerman sebagai sasaran bom, yang dimaksudkan sebagai "peringatan terakhir" bagi pemerintah Jerman agar menarik pasukannya keluar dari Afghanistan.
"Itu niat kami sebenarnya," kata dia dalam sidang, seperti dilansir oleh AFP, Selasa (11/8/2009).
Gelowicz yang disidang sejak April, menghadapi tuntutan 15 tahun penjara karena mendalangi sedikitnya 3 aksi bom mobil terhadap bangunan militer dan warga negara AS di Jerman. Sementara terdakwa yang lain akan disidang pada minggu mendatang.
Gelowicz dan ketiga terdakwa lainnya, Adem Yilmaz (29), Daniel Martin Schneider (22) dan Attila Selek (23), didakwa karena tergabung dalam organisasi teroris Islamic Jihadic Union (IJU) di Pakistan, yang merupakan kelompok ekstrem yang terhubung dengan Al Qaeda. Mereka juga merencanakan serangkaian aksi peledakan pada September 2007.
Dikatakan dia, organisasinya sepakat menyerang fasilitas Amerika di Jerman karena dianggap lebih efektif daripada di Irak maupun Afghanistan. Keamanan di Jerman tidaklah seketat di Irak maupun Afghanistan.
"Saya merasa pendapat itu sangat meyakinkan. Saya setuju dengan hal itu," tutur Gelowicz.
Meskipun demikian, Gelowicz menyatakan tidak ada pihak yang mencuci otaknya sehingga dia berniat untuk melakukan kegiatan terorisme tersebut. "Saya bertemu dengan 2 orang terdakwa lain di Makkah tahun 2005. Kita memiliki persamaan persepsi tentang jihad," jelasnya.
Akibat pengakuannya tersebut, persidangan pun diprediksi akan berlangsung lebih singkat dan adanya pertimbangan keringanan hukuman oleh hakim. Padahal sebelumnya, sidang diperkirakan akan berjalan alot dan lama.
(nvc/nrl)











































