KPK Akan Panggil Pengacara Bos PT Masaro Anggoro Widjaja

Dugaan Pemerasan

KPK Akan Panggil Pengacara Bos PT Masaro Anggoro Widjaja

- detikNews
Selasa, 11 Agu 2009 14:20 WIB
KPK Akan Panggil Pengacara Bos PT Masaro Anggoro Widjaja
Jakarta - Eddy Sumarsono dan Ary Muladi dituding pengacara bos PT Masaro Anggoro Widjaja mencatut, Bonaran Situmeang untuk memeras. KPK akan segera memanggil pengacara Anggoro yang menyebutkan perihal itu untuk mengklarifikasi laporan tersebut.

"Dumas (pengaduan masyarakat) akan meminta keterangan dari pengacara Anggoro terkait laporan itu," ujar penasihat KPK Abdullah Hehamahua di Kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakart Selatan, Selasa (11/8/2009).

Senin 10 Agustus kemarin, pengacara Anggoro, Bonaran Situmeang, menyebut nama Eddy dan Ary telah memeras kliennya. Kedua orang tersebut mengaku sebagai orang suruhan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggoro yang merasa terdesak pun akhirnya menyerahkan uang Rp 5,1 miliar kepada kedua orang tersebut dalam beberapa tahap.

Klarifikasi itu akan dilakukan KPK terkait informasi yang diberikan oleh Bonaran. Bukan hanya itu saja, KPK juga akan menanyakan perihal surat kuasa yang dimiliki oleh Bonaran.

"Soalnya Anggoro kan DPO kita," jelas Abdullah.

Sejak tahun 2005-2008, KPK memang menemukan banyak sekali orang yang mencatut nama instansi ini. Namun, lanjut Abdullah, kesemua orang itu telah diproses secara hukum.

"Kami akan mengambil tindakan (kepada kedua orang itu) sebagaimana yang pernah kita lakukan," tegas Abdullah.

Abdullah juga kembali menegaskan, tidak ada nama Eddy dan Ary dalam jajaran pegawai KPK. Proses rekrutmen yang dilakukan membuat pegawai-pegawai KPK sebagai orang terpilih.

"Proses rekrutmen KPK sampai hari ini tercatat sebagai yang terbaik di Indonesia," tegasnya.

Eddy dalam klarifikasinya membantah mencatut nama KPK. Dia mengaku kenal Anggodo Widjaja, adik Anggoro karena dikenalkan oleh jaksa Irwan Nasution yang bekerja di Jam Intel. Karena kenal baik dengan Antasari Azhar, dia diminta untuk 'membereskan' Antasari agar tidak memperpanjang kasus kakaknya. (mok/irw)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads