"MK memastikan besok pukul 14.00 WIB akan diucapkan vonis terhadap perkara perselisihan hasil pemilu yang dimohonkan oleh pasangan JK-Wiranto dan Megawati-Prabowo," kata Ketua MK Mahfud MD dalam jumpa pers di Kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2009).
Dikatakan Mahfud, hakim berdebat sampai pada akhir putusan. Sebab hakim harus membuat pertimbangan secara cermat, tidak boleh asal-asalan. Selain itu, alat bukti juga banyak, sehingga harus diperiksa satu persatu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hakim konstitusi memiliki kode etik tidak boleh mempengaruhi hakim lainnya apalagi masuk ke dalam ruang hakim. Saya sebagai ketua juga tidak boleh masuk ke ruang hakim lainnya," jelasnya.
Sekarang ini, putusan mengenai sengkete pilpres sudah selesai dan tinggal diketok. " (tebalnya) Ada 420 halaman lebih," pungkasnya.
(irw/asy)











































