"Kalau pertemuan itu untuk urusan dinas dan perkara itu boleh, kalau untuk urusan lainnya ya salah," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Hamzah Taja di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2009).
Hal yang biasa di Kejagung bila jaksa mempertemukan saksi suatu perkara untuk dikonfrontir. "Tapi kalau di luar itu, jaksa bisa dilaporkan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan adanya pertemuan ini datang dari Eddy Sumarsono, yang disebut pengacara Anggoro, Bonaran Situmeang sebagai orang yang menerima duit untuk pembayaran suap kasus Anggoro ke KPK.
Eddy yang membantah tudingan itu menjelaskan, dirinya justru diundang untuk bertemu dengan Anggodo di Kejagung pada 20 September 2008, dengan disaksikan Jaksa Irwan Nasution di gedung Jamintel, Kejagung. Pembicaraan seputar permintaan Anggodo untuk membantu melobi Antasari terkait kasus yang menimpa kakaknya.
(ndr/iy)











































