Desakan itu dilontarkan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) di Bumbu Desa, Jalan Cikini raya, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2009).
"Kita minta agar Dewan mengembalikan uang Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan (BPOP)," kata Sekjen Fitra, Yuna Farhan.
Yuna juga meminta kepolisian untuk memenjarakan anggota DPRD yang belum mengembalikannya karena telah melakukan tindak pidana korupsi.
Dijelaskan dia, PP 37 tahun 2006 menyebutkan anggota DPRD diberi TKI sebanyak 3 kali uang representatif dan BPOP 6 kali representatif yang dibayarkan dan dirapel sejak Januari 2006.
Namun, kata dia, pemerintah telah mengganti PP itu menjadi PP 21 tahun 2007 yang mengharuskan anggota DPRD mengembalikan dana itu sebelum masa jabatannya berakhir pada Agustus 2009.
"Banyak rapelan TKI dan BPOP yang belum kembali. Padahal, sebagian (anggota DPRD kabupaten/kota) sudah dilantik," ujar Yuna.
Menurut dia, kerugian daerah mencapai Rp 213 miliar. Ada 156 daerah yang belum mengembalikan. "Kita contohkan saja DKI, baru 25 orang yang mengembalikan. Sementara audit BPK dilakukan akhir tahun 2008," kata dia.
Anggota Fitra, Arif Rakhman, mengatakan banyak anggota DPRD yang belum membayar. "Kemarin ketua DPRD juga ada yang bilang akan menunggu judicial review dulu. Kalau benar maka mereka akan mengembalikannya. Kami melihat ada upaya mengulur-ulur supaya tidak membayar atau menggulur waktu untuk membayarnya," kata Arif.
(aan/nrl)











































