"Secara formil UU Susduk bermasalah, DPR ingin secara otomatis menjadi ketua MPR," kata Pengamat Hukum Tata Negara Irman Putrasiddin dalam acara Focus Group Discussion untuk Merumuskan Peraturan DPD tentang tata tertib dan implementasi fungsi-fungsi DPD, di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2009).
Menurut Irman, perebutan kekuasaan dalam fungsi legislatif seharusnya tidak terjadi karena keduanya, DPR dan DPD sama-sama menjalankan fungsi perwakilan rakyat. "Anggota DPR dan DPD memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih menjadi ketua MPR," terang Irman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus ada keseimbangan, check and balance yang baik antara keduanya," pungkasnya.
(van/yid)










































