Rumah itu digerebek jajaran Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada Senin 10 Agustus 2009.
"Sedang dikembangkan untuk mencari jaringan lainnya," kata Kepala Publikasi Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Mahbub saat dihubungi wartawan, Selasa (11/8/2009).
Dalam kesempatan terpisah, Kapolsek Penjaringan Kompol Lalu Muhamad Ihwan membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Tapi saat ini terkait jaringan mana, masih dalam pengembangan," kata Lalu.
Polisi menyita 13 gram sabu, peralatan produksi seperti tungku pemanas, tabung kaca, dan 10 jirigen bahan kimia untuk membuat sabu. Pemilik rumah, Hermanto (38) dan sopirnya Tamboto (35) juga diamankan. Hermanto mengaku baru menempati rumah tersebut sejak 3 bulan lalu.
Penggerebekan itu berawal dari penangkapan 3 tersangka pengedar sabu yang berinisial AI, PA dan KC. Ketiganya ditangkap di depan KFC Mal, Jl S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Minggu 9 Agustus 2008. Dari tangan ketiganya, polisi menyita 44 gram sabu siap edar. Sabu tersebut dijual Rp 1 juta per gram.
(mei/aan)











































