"Kita memasok dan memberi informasi intelijen kalau memang itu diperlukan," ujar Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso usai penyematan Bintang Dharma Utama kepada Menhan Juwono Sudarsono di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (11/8/2009).
Menurut Djoko, ada 3 langkah yang bisa dilakukan untuk memberantas aksi terorisme di Indonesia, yaitu pendeteksian, pencegahan, dan penindakan.
Dengan pendeteksian, TNI dengan satuan teritorial dan satuan intelijen ikut melakuan pendeteksian. Nanti dilaporkan utusan komando TNI dan selanjutnya akan dilaporkan ke Menko Polhukam.
Selain itu TNI juga menghidupkan desk antiteror yang tugasnya mengumpulkan informasi yang tercantum dalam UU No 34/2004 tentang Tugas Operasi Militer Rencana Strategis (Renstra).
"Untuk pencegahan, kita melibatkan pembinaan teritorial. Dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai antiteror bagaimana penanggulangannya termasuk memaksimalkan partisipasi masyarakat," kata Panglima.
Sedangkan untuk penindakan, TNI akan menyiapkan satuan-satuan khusus termasuk datasemen antiteror yang bekerjasama dengan Kodam dan Kotama.
Aksi TNI untuk langsung menangani terorisme bisa nggak? "Ya. Kalau memang TNI melihat langsung adanya ancaman dan itu benar-benar nyata dan dekat dengan institusi TNI," imbuh Panglima.
(nik/iy)











































