Eddy Sumarsono: Bagaimana Mungkin Saya Dituduh Memeras Anggoro?

Testimoni Antasari

Eddy Sumarsono: Bagaimana Mungkin Saya Dituduh Memeras Anggoro?

- detikNews
Selasa, 11 Agu 2009 09:54 WIB
Eddy Sumarsono: Bagaimana Mungkin Saya Dituduh Memeras Anggoro?
Jakarta - Eddy Sumarsono menolak disangkutpautkan dalam dugaan pemerasan pada Dirut PT Masaro, Anggoro Widajaja. Pernyataan pengacara Anggoro, Bonar Situmeang, dinilainya tidak berdasar. Dia memang menemui Anggoro di Singapura tetapi tidak membicarakan uang.

"Bagaimana mungkin saya dituduh memeras. Baru pada September 2008 saya bertemu adiknya Anggoro, Anggodo. Itu pun di Kejaksaan Agung, ada saksinya yaitu Jaksa Irwan Nasution dari Jam Intel," jelas Eddy saat dihubungi detikcom melalui telepon, Selasa (11/8/2009).

Dia bercerita, saat itu dia diminta untuk melobi Antasari Azhar karena, berdasarkan pengakuan Anggodo, hanya tinggal Antasari saja yang belum dibereskan, sedang beberapa wakil ketua KPK dan penyidik sudah dibereskan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sahabat Antasari sejak dia menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ketika saya bertemu Anggodo, dia menyebut sudah menyerahkan uang Rp 6 miliar kepada orang KPK melalui Arry Muladi, dan semuanya sudah selesai diberikan pada 20 Agustus 2008," urainya.

Mendapat temuan itu, dia merasa hal tersebut sebagai sesuatu yang menarik. Dia pun berinisiatif untuk melakukan pengecekan kepada Anggoro di Singapura.

"Sekitar September itu juga saya bertemu Anggoro dan melihat kuitansinya yang diberikan kepada Arry Muladi. Informasi ini lalu saya berikan kepada Pak Antasari. SMS saya kepada Pak Antasari ada kok sebagai bukti di tangan penyidik," tambahnya.

Hingga kemudian Antasari menemui Anggoro di Hotel Shangri-La Singapura pada Oktober 2008. Di sana, Anggoro menyampaikan pengakuannya dan diam-diam Antasari merekam testimoni Anggoro tersebut.

"Pak Antasari lalu memperdengarkan testimoni ini kepada seorang pimpinan KPK," imbuhnya.

Eddy mengaku sudah diperiksa tim penyidik dari Mabes Polri di bawah pimpinan Kombes Pol Carlo B Tewu dan dia di-BAP sebanyak 2 kali oleh penyidik Kompol Suparman, terakhir pada 27 Juli 2009.

"Saya ini saksi kunci. Saya akan meminta perlindungan Kapolri, kenapa saya dituduh memeras," ujar pria yang mengaku berprofesi sebagai pegawai swasta ini.

Yang dia tahu, saksi yang diperiksa bukan hanya dia saja. Sejumlah saksi lainnya juga telah dimintai keterangan. Selain itu polisi memiliki barang bukti yang lengkap.

"Ada CCTV saat Arry menyerahkan uang di Bellagio dan di Marriott, juga karcis parkir. Itu semua polisi yang tahu," tutup pria yang mengaku tetap setia menjadi sahabat Antasari ini.

(ndr/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads