"Verzet itu tidak bisa dikasasi," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga saat dihubungi wartawan, Senin (10/8/2009).
Kasasi atas verset, kata Ritonga, tidak sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prita resmi mendaftarkan memori kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten yang mengabulkan verzet atau perlawanan jaksa dan memerintahkan digelarnya kembali sidang kasus tersebut di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (10/8).
Kejaksaan sendiri saat ini masih menunggu Pengadilan Negeri Tangerang untuk kembali menyidangkan kasus ini.
Sebelumnya Ritonga mengatakan, meski Prita dan RS Omni Internasional berdamai, hal tersebut tidak akan mempengaruhi penanganan perkara. Hal ini berarti sidang kasus Prita akan tetap dilanjutkan.
Prita dijerat Pasal 27 jo Pasal 45 UU ITE sebelumnya dibebaskan dalam putusan sela di oleh majelis hakim PN Tangerang dengan alasan, UU tersebut baru berlaku pada 2010. Atas putusan itu, jaksa melakukan perlawanan atau verzet ke PT Banten dan dikabulkan.
(nov/rdf)











































