Kasasi Prita Telah Didaftarkan

Kasasi Prita Telah Didaftarkan

- detikNews
Senin, 10 Agu 2009 22:10 WIB
Jakarta - Kasasi Prita Mulyasari yang diperkarakan atas pencemaran nama baik akhirnya didaftarkan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Pengajuan Kasasi terkait putusan Pengadilan Tinggi Banten yang menerima verzet (perlawanan) yang diajukan jaksa.

"Kita tadi sudah daftarkan kasasi Prita melalui PN Tangerang," kata kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono saat dihubungi detikcom, Senin (10/8/2009).

Kasasi Prita diajukan tim kuasa hukum karena putusan Pengadilan Tinggi Banten membuatnya kembali bersidang. Seperti diberitakan detikcom sebelumnya, memori kasasi diserahkan kuasa hukum pada pukul 10.00 WIB.

"Kita akan serahkan pukul 10.00 WIB, kita minta keadilan ke MA," jelas Slamet saat dihubungi kemarin, Minggu (9/8/2009).

Kasasi, menurut Slamet, dengan harapan agar sidang Prita dapat ditunda. Pihaknya yakin, Ibu dua orang anak tersebut tidak bisa dijerat dengan UU Informasi dan Teknologi yang selama ini didakwakan.

"Kami berharap sidang ditunda dulu sampai ada putusan dari Mahkamah Agung," pungkasnya.

(nov/rdf)


Berita Terkait