Jakarta -
Bos PT Masaro menyebut nama Ary Muladi dan Eddy Sumarsono sebagai orang yang memerasnya. Namun pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada nama kedua orang itu di institusi ini.
"Tidak ada di semua lini dua nama itu," ujar Sekjen KPK Bambang Sapto Pratomo Sunu saat dihubungi, Senin (10/8/2009).
Kasus ini berawal setelah penggeledeahan KPK di Gedung PT Masaro pada 29 Juli 2008 lalu. Saat itu Ary dan Eddy yang mengaku sebagai orang suruhan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya mendatangi Anggoro untuk menawarkan persoalan Masaro dapat diselesaikan dengan memberikan 'atensi' kepada pimpinan dan pejabat KPK. Anggoro yang merasa tertekan langsung mempercayai dan menyerahkan uang Rp 5,1 miliar.
Uang tersebut dalam beberapa tahap kepada kedua orang tersebut.
(mot/ken)