Anggoro telah melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ary Muladi dan Eddy Sumarsono kepada Mabes Polri, Senin (10/8/2009) pagi. Saat memeras, Ary dan Eddy mengaku sebagai orang suruhan KPK.
Laporan itu bernomor TBL/LP/441/8/2009/ Bareskrim dan yang menerima adalah AKP Sumari. Bonaran juga memastikan jika institusi KPK bukan sebagai pihak terlapor dalam kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Bonaran tidak bisa memastikan kapan kliennya tersebut akan tiba di Indonesia. Ia juga tidak mengetahui posisi kliennya. Komunikasi yang dilakukan antar keduanya melalui sambungan telepon.
"Kami terakhir telepon kemarin (9/8)," jelasnya.
Bonaran juga mengaku tidak pernah bertemu secara langsung dengan Anggoro. Kontrak perjanjian kerja dilakukan melalui keluarga. Bonaran juga membantah bahwa kliennya itu kabur dari KPK.
Dia memang menetap di luar negeri, dia ada bisnis," katanya.
(mok/ken)











































