Hal tersebut disampaikan Iwan Erwanto, juru bicara keluarga Gunardi kepada detikcom, Senin (10/8/2009).
"Komnas HAM melihat ada penyalahgunaan kewenangan jajaran Polda Sumbar, yaitu kasus perdata menjadi kasus pidana. Dan ujungnya adalah perdamaian dengan meminta pihak Gunardi membayar Rp 6,5 miliar," ujar Iwan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Iwan, terkait hal itu Komnas HAM meminta Kapolri memeriksa jajaran Polda Sumbar terkait penahanan Gunardi dan 5 kerabatnya. Sebab, Komnas HAM menilai kasus antara Gunardi dan Heryanto Gani adalah kasus perdata.
"Komnas HAM meminta Kapolri memeriksa para pejabat Polda Sumbar yang diduga menyalahgunakan wewenang. Termasuk juga melakukan pengecekan soal informasi adanya permintaan uang Rp 6,5 miliar agar Gunardi dan kerabatnya dibebaskan," ujar Iwan.
Jual Beli Tanah
Kasus bermula ketika pihak Gunardi selaku pemilik menjual tanah tersebut kepada Heryanto Gani. Namun dalam perkembangan berikutnya ternyata pihak Heryanto melaporkan Gunardi dengan tuduhan penipuan karena tanah yang dijual tidak bisa dikuasai secara penuh.
Pihak Gunardi membantah tuduhan tersebut karena selama 10 tahun mereka menguasai tanah tersebut tidak terjadi hal-hal seperti itu. Pemilik pertama tanah tersebut adalah Gho Soen Tong yang pada tahun 1959 meninggalkan tanah tersebut untuk mengungsi karena peristiwa PRRI.
Tanah kemudian dikuasai TNI-AD dan dibangun 21 unit perumahan bagi anggota TNI AD. Pada 1993, Gho Soen Kho (ahli waris Gho Soen Tong) mengajukan surat permohonan pengembalian tanah tersebut, namun tidak ada tanggapan dari pihak TNI-AD setempat.
Pihak ahli waris kemudian bekerjasama dengan PT Karya Bakti Ada Perdana (PT KBAP) menguasai tanah tersebut pada 1997. Selanjutnya, terbit SHGB Nomor 11/1997 atas nama PT KBAP berdasarkan SK Menteri Pertanahan/Kepala BPN dan SK Gubernur Sumbar.
Tahun 1998, tanah beralih ke Lambertus Hendra Gunardi yang membeli dari PT KBAP seharga Rp3,4 miliar. Tanah kemudian dijual kepada Heryanto Gani tahun 2008 seharga Rp13 miliar (dihadapan Notaris Nasrul SH).
Namun setelah transaksi, Heryanto Gani melaporkan Gunardi melakukan penipuan karena lahan tersebut adalah milik Korem 032/Wirabraja.
Polda Sumbar kemudian menahan Junaedi Gunardi yang kemudian disusul lima anggota keluarga lainnya. Junaedi Gunardi hingga kini hampir ditahan selama 60 hari, sementara yang lainnya sudah memasuki hari ke-15.
Menurut Iwan, penahanan tersebut tidak mempunyai dasar hukum jelas, apalagi keluarga Gunardi bisa membuktikan bahwa tanah tersebut sudah menjadi haknya setelah sempat dikuasai TNI AD. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat KSAD Jendral Agustadi Sasongko Purnomo tertanggal 16 Juni 2009 tentang persetujuan pengembalian aset tanah dan bangunan okupasi TNI AD cq Kodam I/BB di jalan A. Yani No 20 Padang.
(djo/nrl)











































