"Orang yang mengaku suruhan KPK, namanya Ary Muladi dan Eddy Sumarsono," kata pengacara Anggoro, Bonaran Situmeang, saat jumpa pers di Hotel Mega, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2009).
Pertemuan itu dilakukan setelah Gedung PT Masaro yang beralamat di Menteng, Jakpus, pada 29 Juli 2008 digeledah oleh KPK. Namun Bonaran tidak mengetahui kapan dan lokasi persis pertemuan Anggoro dengan Ary dan Muladi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ary dan Eddy kemudian menjanjikan bantuan supaya persoalan korupsi yang sedang dihadapi oleh Anggoro akan didamaikan. Anggoro yang merasa tertekan langsung mempercayai dan menyerahkan sejumlah uang dalam beberapa tahap.
"Jadi klien kami itu bukan menyuap tapi diperas sebesar Rp 5,1 miliar," tegas Bonaran.
(mok/irw)











































