Anggoro Diperas 2 Orang yang Mengaku Suruhan KPK Rp 5,1 M

Korupsi SKRT

Anggoro Diperas 2 Orang yang Mengaku Suruhan KPK Rp 5,1 M

- detikNews
Senin, 10 Agu 2009 16:29 WIB
Anggoro Diperas 2 Orang yang Mengaku Suruhan KPK Rp 5,1 M
Jakarta - Lewat kuasa hukumnya, Dirut PT Masaro Anggoro Wijaya akhirnya buka suara dalam kasus dugaan penyuapan penanganan kasus korupsi SKRT. 2 orang yang mengaku dari KPK datang ke Anggoro menawarkan bantuan.

"Orang yang mengaku suruhan KPK, namanya Ary Muladi dan Eddy Sumarsono," kata pengacara Anggoro, Bonaran Situmeang, saat jumpa pers di Hotel Mega, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2009).

Pertemuan itu dilakukan setelah Gedung PT Masaro yang beralamat di Menteng, Jakpus, pada 29 Juli 2008 digeledah oleh KPK. Namun Bonaran tidak mengetahui kapan dan lokasi persis pertemuan Anggoro dengan Ary dan Muladi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ary dan Eddy saat itu hanya mengaku disuruh oleh KPK. Namun tidak ada nama salah satu pejabat KPK yang disebut oleh mereka berdua saat itu.

Ary dan Eddy kemudian menjanjikan bantuan supaya persoalan korupsi yang sedang dihadapi oleh Anggoro akan didamaikan. Anggoro yang merasa tertekan langsung mempercayai dan menyerahkan sejumlah uang dalam beberapa tahap.

"Jadi klien kami itu bukan menyuap tapi diperas sebesar Rp 5,1 miliar," tegas Bonaran.
(mok/irw)


Berita Terkait