Bahkan institusi kepolisian setiap tahun memecat 300 sampai 350 anggotanya karena melakukan pelanggaran HAM.
Hal ini diutarakan oleh Kepala Divisi Bidang Hukum Mabes Polri, Irjen Pol Aryanto Sutadi dalam seminar Proyeksi Penegakan Hukum dan HAM 2009-2014, yang diselenggarakan oleh Kontras dan Legal Development Facility (LDF)Indonesia-Australia, di hotel Quality, Makassar (10/8/2009).
Dari ribuan kasus pelanggaran yang diduga dilakukan oleh polisi, lanjut Aryanto, sekitar 300 kasus sudah dipidanakan.
"Akibat banyak pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anggota polisi, prestasi Polri dianggap menurun dan jalan di tempat," ujar Aryanto.
Agar jumlah pelanggaran HAM oleh polisi bisa dikikis, menurut Aryanto, seharusnya setiap anggota polisi, terutama Bintara, tunduk dan patuh pada Peraturan Kapolri Nomor 8/2009 tentang pedoman implementasi standar HAM dalam pelaksanaan tugas setiap anggota Polri.
(mna/lrn)











































