"Kita menduga adanya penggelapan dana deposit kami," kata salah satu penyewa gedung, Johanes Suhardi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Senin (10/8/2009).
Dalam laporan bernopol LP/2376/K/VIII/2009, Johanes beserta penyewa gedung lainnya melaporkan Juvendiwan Heriyanto, Direktur PT Bumijawa Sentosa (BJS) dan Godfried sebagai Direktur PT Mitra Bangun Griya (MBG), atas tuduhan melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Menurut Johanes, MBG sebagai pengelola gedung yang lama menyerahkan pengelolaan gedung Century ke BJS, sebagai pengelola baru pada 17 Juli lalu. Namun, setelah diserahkan MBG, para penyewa gedung diharuskan membayar ulang deposit.
"Jadi deposit yang saya bayarkan sebesar Rp 11 juta itu dihilangkan," kata Johanes.
Alhasil, dirinya dan penyewa lainnya merasa dirugikan. "Ya kami merasa rugilah, uang yang sudah kami bayarkan dikemanakan? Belum lagi uang sewa perbulan?" jelasnya.
Johanes menjelaskan, di gedung yang memiliki 19 lantai itu, 6 lantai di antaranya mengalami pemadaman lampu. "Enam lantai itu ada 15 sampai 20 tenant, listrik dimatikan dari Jumat lalu," ungkap Johanes.
Kepala Keamanan Century Tower, Jimmy, saat dikonfirmasi menyarankan untuk bicara dengan pihak kuasa hukum BJS. Sementara itu, operator gedung Century saat dihubungi enggan berkomentar.
"Saat ini belum bisa berkomentar," ujar salah operator Century Tower yang
tidak ingin namanya disebutkan. (mei/irw)











































