"Hingga kini keluarga belum yakin dua jenazah adalah anaknya. Kami tetap menunggu kalau dipanggil Densus, maka kami akan kembali lagi ke sini," kata pengacara keluarga, Endro Sudarsono di RS Polri Soekanto, Kramat Jati, Jakarta, Senin (10/8/2009).
Sebelumnya dijelaskan kalau pihak keluarga terbentur 3 syarat untuk melihat jenazah Air dan Eko. Salah satunya adalah tes DNA. Menurut Endro, tes DNA baru diperlukan apabila keluarga tidak yakin jenazah yang dimaksud adalah anaknya terlebih kondisi jenazah masih utuh.
"Kita protes terhadap identifikasi melalui DNA. Karena yang kita tunggu sebelumnya ketika melihat foto dan meyakini maka langsung bisa dibawa pulang. Tak perlu tes DNA," jelasnya.
Endro mengatakan, pemakaman kedua jenazah sudah disiapkan. Keduanya akan dimakamkan di Kaliyoso, Sragen, Jawa Tengah.
"Segala persiapan sudah dilakukan tetapi untuk bedah bumi belum dilakukan. Akan dikuburkan berdekatan dua-duanya," tegasnya.
(gus/iy)











































