Pemusnahan berbagai jenis produk terlarang ini dilakukan di halaman kantor Balai POM Medan, Jl William Iskandar, Medan, Senin (10/8/2009) siang. Pemusnahan ini merupakan pemusnahan ketiga kali setelah Januari dan April 2009 lalu.
Kepala Balai POM Medan, Agus Prabowo mengatakan, produk tersebut sebelumnya disita karena mengandung bahan membahayakan kesehatan, kadaluarsa, masuk tanpa izin dan tidak mencantumkan label Balai POM.
"Produk dimusnahkan dengan melibatkan pemilik dan distributor produk agar mereka melihat secara lagsung proses pemusnahan. Ini juga dimaksudkan sebagai bentuk sosialisasi kepada semua pihak agar tidak lagi mengedarkan makanan dan obat-obatan berbahaya bagi kesehatan," kata Agus.
Seluruh produk yang dimusnahkan adalah obat-obatan sebanyak empat 43 jenis, obat tradisional sebanyak 51 jenis, kosmetik 219 jenis, makanan, minuman dan suplemen sebanyak 250 jenis.
"Kalau ditotal nilainya mencapai Rp 1 miliar lebih. Semuanya disita dari wilayah
Medan," kata Agus.
Pemusnahan produk bermasalah ini merupakan rangkaian kegiatan sosialisasi kepada produsen, penyalur dan para pengecer makanan, minuman dan obat-obatan yang tersebar di Medan dan sekitarnya dalam menyambut Ramadhan dan Lebaran.
"Mereka kita imbau untuk tidak mengedarkan produk yang membahayakan kesehatan dan harus legal, mengingat menjelang Ramadhan dan Lebaran, barang kadaluarsa kerap beredar di pasaran," kata Agus.
(rul/lrn)










































