"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," tegas ketua majelis, hakim Teguh Hariyanto saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2009).
Jimmy pada Januari-Desember 2006 menerima uang dari Kabag Keuangan Pemkot Manado, Wenny Rolos, sebanyak 57 kali. Total penerimaan Jimmy sebesar Rp 47,133 miliar.
Pada rentang waktu yang sama, Jimmy kembali meminta Wenny untuk mencairkan dana APBD Tahun 2006. Dana ini digunakan untuk membiayai klub sepakbola Persatuan Sepakbola Manado (Persma).
Januari-Februari 2007, Jimmy memerintahkan Bendahara Manado, Meiske Goni untuk mencairkan dana dari anggaran Belanja Bantuan Sosial APBD Manado sebesar Rp 8,5 miliar. Uang itu, lagi-lagi digunakan untuk bantuan Persma.
"Total kerugian negara adalah Rp 70,33 miliar," ujar hakim Slamet Subagyo.
(mok/irw)











































