"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," tegas ketua majelis, hakim Teguh Hariyanto saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2009).
Jimmy pada Januari-Desember 2006 menerima uang dari Kabag Keuangan Pemkot Manado, Wenny Rolos, sebanyak 57 kali. Total penerimaan Jimmy sebesar Rp 47,133 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Januari-Februari 2007, Jimmy memerintahkan Bendahara Manado, Meiske Goni untuk mencairkan dana dari anggaran Belanja Bantuan Sosial APBD Manado sebesar Rp 8,5 miliar. Uang itu, lagi-lagi digunakan untuk bantuan Persma.
"Total kerugian negara adalah Rp 70,33 miliar," ujar hakim Slamet Subagyo.
(mok/irw)