"Kita minta polisi untuk melihat. Ternyata, ada beberapa identifikasi standar yang harus dijalankan. Pertama, usapan sidik jari, usapan gigi, dan DNA," kata kuasa hukum keluarga Air dan Eko, Muhammad Kurniawan.
Hal ini disampaikan dia di RS Polri Dr Sukanto, Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (10/8/2009).
Dikatakan dia, usapan jari sudah diambil di Solo. "Barusan tadi pagi masuk ke sini," ujarnya.
Kurniawan mengatakan, tes DNA membutuhkan waktu 3-5 hari.
"Sehingga nanti 3-5 hari apabila sudah selesai. Maka yang berhak mendapat izin dan mengambil jenazah adalah Bareskrim Mabes Polri. Jadi RS tidak berwenang untuk memberikan izin.
"Sampai saat ini, kami tidak diizinkan melihat jenazah. Karena ada 3 aturan yang tadi itu. Menurut Pak Aidy (Kepala RS Polisi Pusat Brigjen Pol Aidy Rawat), mengingat itu harus dilakukan. Pak Aidy khawatir karena itu jadi pandangan internasional," papar dia.
Menurut dia, keluarga tadi menyerahkan sidik jari dari ijazah asli. "Nanti usapan gigi dari ayahnya," kata Kurniawan.
Langkah berikutnya, lanjut dia, keluarga menunggu yang dilakukan dokter polisi. "Ini harus dilalui walaupun membutuhkan waktu 3-5 hari," cetus dia.
Keluarga Ari dan Eko menyambangi RS Polri untuk memastikan jenazah anak mereka. Keluarga tiba di RS Polri pukul 09.50 WIB.
(aan/iy)










































